E-PPID KPU
Kabupaten Buton Utara melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan
dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.
Pertama, pemohon mengklik
menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan
menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi
permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi.
Proses aktivasi registrasi
Pemohon Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID menerima permohonan
registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka
aktivasi dilakukan di hari kerja berikutnya.
Pemohon dapat
menghubungi Petugas PPID KPU Kabupaten Buton Utara melalui nomor WA yang
tertera pada beranda E-PPID KPU Kabupaten Buton Utara. Ada kemungkinan
keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas
PPID.
Tanggapan atas
permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi
yang dipergunakan saat registrasi.
Melalui Chat
Via Whatsapp E-PPID KPU Kabupaten Buton Utara, masyarakat dapat menyampaikan
pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU Kabupaten Buton Utara, seperti
bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa lama permintaan informasi
ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU Kabupaten Buton Utara, dan
lain-lain.
Informasi yang
dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Buton Utara ditetapkan oleh KPU RI.
Karena itu, informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi KPU
di seluruh Indonesia.
Jika sebuah
informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai
berikut: a. informasi
tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan); b. informasi
tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap
saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU Kabupaten Buton Utara untuk
mengumumkannya; c. informasi
tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau e. informasi
tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU Kabupaten Buton
Utara.